Polemik Fatwa merokok Haram, Lihat Cara Jepang.
Mengapa harus jepang? Orang Jepang yang non muslim mungkin tidak peduli hukumnya merokok itu halal, makruh atau haram ya, seperti di Indonesia yang lagi heboh-hebohnya sekarang ini. Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini organisasi Muhammadiyah telah merilis fatwa haram merokok. Merokok di anggap sebagai kegiatan yang tidak memberi manfaat/sia-sia, malah membawa banyak mudarat sehingga harus dihentikan. Terlepas dari polemik fatwa dari organisasi keagamaan itu, ada baiknya kita bercermin pada kebijakan pemerintah Jepang dalam menghentikan kebiasaan merokok.
Pemerintah mereka juga peduli akan “aktifitas menghisap asap daun tembakau ini” tetapi mereka melihatnya dari sisi yang lain yaitu kesehatan dan kenyamanan warganya baik si perokok sendiri ataupun lingkungannya. Kebijakan untuk menghentikan merokok ini dilakukan secara perlahan-lahan, secara halus, berjenjang dan terencana dengan baik, sehingga tidak serta merta menyebabkan banyak warganya, seperti petani tembakau, buruh, dan pedagang kehilangan mata pencaharian.
Berikut ini kronologis kebijakan pemerintah Jepang berkenaan untuk mengurangi dan menghentikan kebiasaan merokok warganya:
* Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya rokok, tidak menyebabkan harga sembako menjadi naik toh?
* Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya.
* Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu
semacam SIM (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut. Kartu Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak memiliki kartu ini.
* Kartu ini juga akan mendeteksi presentase pengguaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.
* Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar, nikotin, dll. Setelah itu kia biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama sekali pun kita bisa.
* Tempat-tempat merokok khusus disediakan bagi perokok hampir di setiap pusat-pusat kota
* Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ 400 ribu di tempat!
* Awal 2009, dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-lipat, dari 300 yen menjadi 900 yen. Kalau masih nekad merokok, gaji akan habis buat beli rokok tiap hari.
Di Indonesia, ada baiknya pemerintah mengambil inisiatif dengan meniru cara Jepang untuk menghentikan kebiasaan merokok, sehingga fatwa apapun akan mudah di ikuti.
Sumber dengan adaptasi: Rantsa
cara2 cerdas negara2maju spti jepang ini pantas ditiru ngara qt, biar indonesia lebih sehat ;)
BalasHapus